Home Saran Workshop Dapen YAKKUM Organisasi

Laporan Dewan Pengawas

LAPORAN DEWAN PENGAWAS

A. PENDAHULUAN
Sebagaimana sudah menjadi kewajiban Dewan Pengawas Dana Pensiun YAKKUM (Dewas Dapen YAKKUM), maka disampaikan Laporan Tahunan hasil pengawasan kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada peserta. Laporan Pengawasan Dewas Dapen ini berisi evaluasi kinerja investasi dan keuangan berdasar hasil pemeriksaan akuntan publik serta saran dan pendapat peserta.

B. SASARAN PENGAWASAN
Ada 6 sasaran pengawasan Dewas Dapen yaitu :
1. Laporan Keuangan dan Laporan Porto Folio Investasi Dapen YAKKUM 2010.
2. Arahan Investasi Dapen YAKKUM tahun 2010
3. Rencana Kerja (Program), Rencana Investasi dan RAPB Dapen YAKKUM 2010
4. Peraturan Dana Pensiun Dapen YAKKUM
5. Pengelolaan Kepesertaan Dapen YAKKUM
6. Pedoman Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun Yang Baik/GPFG (Good Pension Fund Governance)

Sedangkan saran dari Peserta yang masuk kepada Dewas Dapen tahun 2010 telah dirangkum, yang intinya peserta mengharapkan :
1. Pengembangan Investasi yang penting aman, setuju dengan kebijakan monitoring dan exit policy.
2. Ada progres dengan keterbukaan dan kejujuran
3. Minta diberi informasi secara bulanan
4. Menanyakan apakah masih ada saham yang pergerakannya lambat
5. Arahan Investasi untuk reksadana sepakat dinaikkan menjadi 20% selama rambu-rambu dipatuhi
6. Forkom antara Dapen dengan peserta perlu dibudayakan
7. Persiapan karyawan menghadapi pensiun bisa dikerjasamakan dengan SP BMKK
8. Peserta juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Pengurus dan Dewas.

C. HASIL PENGAWASAN TERHADAP LAPORAN KEUANGAN DAN PORTOFOLIO INVESTASI DAPEN YAKKUM OLEH AUDITOR INDEPENDEN
1. Hasil pemeriksaan terhadap Laporan keuangan Dapen YAKKUM
Auditor menyatakan Laporan Keuangan Dana Pensiun YAKKUM tanggal 31 Desember 2010 dan 2009 adalah wajar
2. Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Portofolio Investasi Dapen YAKKUM
Auditor menyatakan bahwa Laporan Portofolio Investasi Dapen YAKKUM untuk tahun yang berakhir tanggal 31 desember 2010, disajikan secara wajar. Dapen YAKKUM telah mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan kecuali atas investasi tanah dan bangunan yang belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Dapen YAKKUM.

D. PENGAWASAN TERHADAP RENCANA KERJA, RENCANA INVESTASI DAN RAPB DAPEN YAKKUM
1. Evaluasi Rencana Kerja Dapen YAKKUM
Rencana Kerja tahun 2010 dapat berjalan dengan baik, hanya perubahan PDP (Peraturan Dana Pensiun) yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan belum bisa didistribusikan kepada peserta pada tahun 2010.

2. Evaluasi Rencana Investasi Dapen YAKKUM
Aktivitas transaksi investasi yang dilakukan oleh Pengurus Dapen tahun 2010, memperoleh tingkat hasil investasi (ROI) sebesar 14,90%.
Jika dibanding dengan Arahan Investasi, maka hasil investasi yang dicapai melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam Arahan Investasi (10%).

3. Evaluasi RAPB Dapen YAKKUM
a. Laporan Aktiva Bersih
Tahun Aktiva Bersih Jml Peserta Rata2/orang Naik (%)
2008 49.515.927.434 2.977 16.683.264 -
2009 65.430.172.470 3.099 21.113.318 26,6
2010 83.129.558.010 3.221 25.808.618 22,2

Kesimpulan : Rata-rata Aktiva Bersih meningkat sebesar 27,05% sedang Manfaat Pensiun tiap peserta mengalami peningkatan sebesar 22,2% pada tahun 2010.

b. Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Tahun Target SHU Realisasi Pencapaian Naik (%)
2008 10.882.084.275 4.314.286.637 39,6 -
2009 4.693.382.279 4.940.382.435 105,3 14,5
2010 6.573.180.329 7.206.149.328 109,6 45,9

Kesimpulan : Bila dibanding tahun 2009, terdapat kenaikan SHU sebesar 45,9%, dan bila dibanding target pencapaian SHU sebesar 109,6%.






c. Beban Operasional
Tahun Aktiva Bersih Beban Operasional %
2008 49.515.927.434 613.706.941 1,24
2009 65.430.172.470 548.904.090 0,84
2010 83.129.558.010 639.293.842 0,77

Kesimpulan : Bila dibanding arahannya sebesar 1,5%, maka biaya operasional Dapen YAKKUM tergolong efisien, yaitu mencapai 0,77%.

E. PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DANA PENSIUN (PDP)
1. Perubahan PDP (Peraturan Dana Pensiun) terkait perubahan usia pensiun karyawan YAKKUM, terkendala logo YAKKUM, sehingga pada tahun 2010 belum bisa disosialisasikan dan dibagikan kepada semua Peserta.
2. Belum dicantumkannya Ketentuan Teknis Pembayaran Manfaat Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri dan Dewas Dapen.

F. PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN KEPESERTAAN
1. Peserta baru terus meningkat. Pada tahun 2010 jumlah peserta sebanyak 3.221.
2. Hak peserta telah diberikan antara lain:
a. Peserta Pensiun tahun 2010 sebanyak 37 orang.
b. Peserta dengan hak Pensiun Ditunda, dilakukan pendataan ulang.
c. Komunikasi dengan Peserta telah dilakukan beberapa kali melalui forum sambung rasa dan melalui Media Info Dapen.
d. Informasi Saldo Manfaat Pensiun diberikan 2 kali setahun
e. Peserta bisa bertanya tentang manfaat pesiunnya langsung ke Kantor Dapen setiap saat.

G. PENGAWASAN TERHADAP TATA KELOLA DANA PENSIUN YANG BAIK (GOOD PENSION FUND GOVERNANCE)
Berdasarkan pengawasan yang telah dilakukan, Dewas menyampaikan hal sebagai berikut :
1. GPFG sudah digunakan sebagai Pedoman bagi Kantor Dapen.
2. Pedoman Akuntansi perlu direvisi menyesuaikan kondisi akun.
3. Dewas belum melakukan observasi secara optimal terhadap pelaksanaan GPFG.

H. KESIMPULAN
1. Hasil Audit terhadap Laporan Keuangan Dapen YAKKUM oleh KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan menyatakan opini wajar
2. Hasil Audit terhadap Laporan Portofolio Investasi Dapen YAKKUM oleh KAP Leonard, Mulia & Richard menyatakan opini wajar
3. Hasil pengawasan terhadap Arahan Investasi menemukan ketidakpatuhan pada tanah dan bangunan yang masih diatasnamakan bukan Dapen YAKKUM.
4. Hasil pengawasan Dewan Pengawas terhadap Rencana Kerja Dapen YAKKUM menemukan semua Rencana Kerja tahun 2010 sudah dilaksanakan, kecuali sosialisasi PDP ke semua peserta.
5. Hasil pengawasan terhadap Rencana Investasi Dapen YAKKUM menemukan hasil pengembangan investasi sebesar 14,90% (target 10%) dan Pengurus selalu melakukan upaya mengantisipasi risiko secara terstruktur.
6. Hasil pengawasan terhadap realisasi RAPB Dapen YAKKUM menemukan terjadi kenaikan Aktiva Bersih 27,05%, kenaikan rata-rata manfaat pensiun peserta 22,2% dan kenaikan SHU 45,9% dibanding tahun 2009.
7. Hasil pengawasan terhadap Peraturan Dana Pensiun (PDP) YAKKUM menemukan adanya keterlambatan sosialisasi PDP kepada Peserta.
8. Hasil pengawasan terhadap Pengelolaan Kepesertaan Dapen YAKKUM menemukan adanya perbaikan pengelolaan dan pemberian hak peserta secara konsisten.
9. Hasil pengawasan terhadap Saran Peserta, mulai tampak kepercayaan peserta terhadap pengelolaan Dapen YAKKUM.
10. Hasil pengawasan terhadap GPFG : Dewas belum melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap GPFG.

I. REKOMENDASI
1. Tanah dan bangunan yang masih belum atas nama Dapen YAKKUM diupayakan agar segera terjual pada tahun 2011.
2. Perubahan PDP supaya segera dilengkapi dengan Ketentuan Teknis Perhitungan Manfaat Pensiun dan segera disosialisasikan kepada seluruh peserta.
3. Untuk GPFG perlu menjadi dasar pengelolaan bagi Pengurus dan Kantor Dapen dan bagi Dewas perlu segera menyiapkan prosedur untuk pengawasannya sehingga pengawasan bisa dilakukan secara optimal.


Yogyakarta, Juni 2011

Dewan Pengawas Dapen YAKKUM


ttd. ttd.

Drg. Erwita Dinarsari, MARS Kana Purwadi, SH, MMR.
Ketua Sekretaris

1 komentar: