Home Saran Workshop Dapen YAKKUM Organisasi

A R T I K E L

10-13

A R T I K E L
 

PROGRAM  ANUITAS, APAKAH ITU ?

Oleh : Dra. Widiastuti, Psi.
(Ketua I Pengurus DAPEN YAKKUM)


Ada beberapa calon Pensiunan YAKKUM yang mencoba merayu saya :. Bu, tolong berikankan kebijaksanaan kepada kami agar kami bisa mengambil uang pensiun kami sekaligus, karena kami sudah merencanakan sesuatu untuk anak saya, jangan biarkan planing saya berantakan”. Demikian kecenderungan para Peserta yang akan menerima manfaat pensiun lebih dari Rp. 125 juta.
Jika melihat kembali apa yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UUDP) bahwa tujuan utama pembentukan Dana Pensiun adalah untuk memberikan kesinambungan penghasilan kepada peserta saat yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi. Pemerintah berupaya agar misi tersebut dapat terpenuhi yaitu dengan mengatur cara pembayaran manfaat pensiun sebagaimana tertuang pasal 30 ayat (6) dan (7) UU Nomor 11 tahun 1992. Ayat (6) berbunyi : “Tanggung jawab pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan Pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa, yang selanjutnya bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran dimaksud”, sedangkan ayat (7) berbunyi : Pengurus dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti wajib mengalihkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)  kepada Perusahaan Asuransi Jiwa yang dipilih oleh Peserta atau pihak yang berhak atas Manfaat Pensiun “.
Jadi pada prinsipnya, berapapun nilai manfaat pensiun yang diterima, hendaknya dibelikan anuitas agar dapat menerima manfaat pensiun bulanan seumur hidup. Namun demikian Menteri Keuangan memberikan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 91/PMK.05/2005 bahwa manfaat pensiun setelah diambil 20% sekaligus jumlahnya masih di bawah 100 juta, maka nilai tersebut dapat diambil sekaligus.
Untuk memahami apa dan bagaimana anuitas, berikut ini kami mencoba memberikan uraian singkat.

ANUITAS adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara berkala kepada Pensiunan dan atau Janda/Duda atau Anak, untuk jangka waktu tertentu atau seumur hidup.
Secara umum ada 3 jenis produk anuitas yaitu :
1.        Anuitas HIDUP TUNGGAL, yaitu anuitas yang dibayarkan kepada SEORANG tertanggung, selama ia hidup dan berakhir setelah ia meninggal dunia,
2.        Anuitas HIDUP GANDA, yaitu anuitas yang dibayarkan kepada SEORANG tertanggung pertama, kemudian setelah ia meninggal dunia, pembayarannya diteruskan kepada tertanggung kedua yaitu janda/duda/anak,
3.        Anuitas BERJANGKA, yaitu anuitas yang dibayarkan hanya untuk waktu terbatas.
Kondisi saat ini, belum semua perusahaan asuransi mempunyai produk anuitas. Tarif atau Harga Anuitas ditetapkan oleh masing-masing perusahaan asuransi sehingga masing-masing berbeda, tergantung pada asumsi-asumsi yang dipergunakan maupun kebijakan manajemen internal perusahaan masing-masing.
Pada umumnya faktor-faktor yang mempengaruhi Harga Anuitas adalah :
1.        Tingkat suku bunga yang digunakan (untuk pengembangan dana selama dikelola)
2.        Usia pada saat pembelian dilakukan
3.        Jenis kelamin
4.        Tingkat kematian (usia harapan hidup rata-rata)
5.        Jenis anuitas yang dibeli (tunggal atau ganda)
6.        Nilai manfaat pensiun yang diminta (tetap atau ada kenaikan tiap tahun)
7.        Ada pengembalian sisa premi (cash refund) atau tidak

Pertanyaan yang muncul adalah : bagaimana memilih perusahaan asuransi jiwa yang dapat dipercaya ? Apa yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memilihnya ? Seperti telah diuraikan di atas bahwa banyak perusahaan asuransi jiwa yang menawarkan produk anuitas, masing-masing dengan kelebihan dan kekurangannya. Oleh karena itu tidaklah tepat jika menyebutkan atau menyarankan “nama” salah satu perusahaan asuransi jiwa yang ada untuk dijadilakan pilihan. Pilihlah perusahaan asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi :
(1)     Pengurus Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, atas permintaan dan pilihan Peserta, membeli anuitas seumur hidup dari Perusahaan Asuransi Jiwa, dengan syarat :
a.        Anuitas yang dipilih menyediakan Manfaat Pensiun bagi Janda/Duda atau Anak sekurang-kurangnya 60% dan sebanyak-banyaknya 100% dari Manfaat Pensiun yang diterima Peserta;
b.        Anuitas yang dipilih memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya serta Peraturan Dana Pensiun.
(2)     Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak berlaku bagi pembelian anuitas berdasarkan permintaan dan pilihan Janda/Duda atau Anak.

Sebagai ilustrasi, di bawah ini contoh perhitungan anuitas (tarif yang dipergunakan  adalah milik salah satu Perusahaan Asuransi yang ditetapkan beberapa tahun yang lalu).

Manfaat pensiun (MP)             : Rp. 100.000.000,00
Jenis kelamin                           : Laki-laki
Usia pensiun                            : 55 tahun, harga anuitas per 100.000 MP 
                                             = Rp. 8.591.900,00
Usia Isteri                                : 50 tahun, harga anuitas per 100.000 MP 
                                             = Rp. 1.108.390,00
Premi Cash Refund                   = Rp.    510.530,00

Contoh perhitungan :
1.       
Rp. 100.000.000,00
Jika membeli Anuitas Hidup Ganda dengan Pengembalian Sisa Premi (kalau masih ada), MP dihitung sebagai berikut :            
X Rp. 100.000,00
=  Rp. 979.353,00/bln
 


(8.591.900,00+1.108.390,00+510.530,00)
        
2.       
Rp. 100.000.000,00
Jika membeli Anuitas Hidup Ganda tidak ada Pengembalian Sisa Premi, MP  dihitung sebagai berikut :
X Rp. 100.000,00
=  Rp. 1.030.897,00/bln
 

________________________
         (8.591.900,00+1.108.390,00)
                 
3.        Jika membeli Anuitas Hidup Tunggal, tanpa pengembalian sisa premi, MP dihitung sebagai berikut :
Rp. 100.000.000,00
X Rp. 100.000,00
=  Rp. 1.163.886,00/bln
 

_________________
             (8.591.900,00)

Catatan :
1.        Perhitungan di atas bukan perhitungan yang sebenarnya, karena tarif/harga kemungkinan sudah berubah
2.        Semakin tambah usia, tarif/harga anuitas akan lebih murah

MESSAGE :
Sekali lagi diingatkan bahwa, Manfaat Pensiun diperuntukan bagi kesinambungan penghasilan setelah karyawan purna tugas atau tidak mampu lagi bekerja. Oleh karena itu bagi calon pensiunan yang (mohon maaf) kurang bisa mengelola uang pensiunnya dengan baik, disarankan untuk membeli anuitas sehingga tetap bisa mempunyai UANG JAJAN sendiri seumur hidup sehingga (kalau bisa) tidak merepotkan anak cucu. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang
lebih jelas dan membantu dalam mengambil keputusan bijak bagi diri sendiri.
Salam ....... REDAKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar