Home Saran Workshop Dapen YAKKUM Organisasi

Laporan Dewan Pengawas

Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) YAKKUM nomor : Ps. 0038.A/K.PDP.YAKKUM/2005 pasal 16 ayat (1), Dewan Pengawas wajib menyampaikan Laporan Tahunan Kepengawasan atas pengelolaan Dana Pensiun yang dilakukan oleh Pengurus kepada Pendiri. Untuk melakukan kewajiban tersebut, Dewan Pengawas telah menunjuk Akuntan Publik Independen “Hadori Sugiarto Adi dan Rekan” untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009 dan 2008, sedangkan untuk melakukan audit atas Laporan Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2009, Dewan Pengawas telah menunjuk Akuntan Publik Independen “Leonard, Mulia & Richard”. Hasil audit disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Hasil audit dari kedua auditor tersebut telah dibahas dalam Rapat Gabungan Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun YAKKUM pada tanggal 21 Mei 2010 dengan laporan sebagai berikut :

1.    Hasil Audit atas Laporan Keuangan (dapat dilihat dan dibaca pada kolom “Laporan Keuangan”)
2.    Hasil Audit atas Laporan Investasi

Untuk melihat Jenis Insvestasi lebih detail bisa Anda Klik DISINI


• Return on Invesment (ROI = Tingkat Hasil Investasi) tanpa memperhitungkan SPI = 10,08%
• Return on Invesment (ROI = Tingkat Hasil Investasi) setelah memperhitungkan SPI = (20,86%)
• Return on Asset (ROA = Tingkat Hasil Investasi Terhadap Aktiva Bersih) = 9,57%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar