Home Saran Workshop Dapen YAKKUM Organisasi

Saran

Sesuai Peraturan Dana Pensiun (PDP) YAKKUM nomor : Ps. 0038.A/K.PDP.YAKKUM/2005 pasal 25 ayat (3), peserta berhak menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio investasi dan hasilnya kepada Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus Dapen YAKKUM. Oleh karena itu, dalam kolom ini kami sediakan lembaran khusus untuk menampung pendapat dan saran dimaksud. Adapun tata cara dan ketentuan untuk menyampaikan pendapat dan saran adalah sebagai berikut :

1.        Gunakan formulir/blanko yang kami sediakan pada lembar ini (jika tidak mencukupi dapat menggunakan kertas lain dengan format sama).

2.        Peserta yang menyampaikan pendapat dan saran harus mencantumkan identitas diri secara jelas dan lengkap kemudian dikirimkan ke alamat Kantor Dapen YAKKUM via pos.

3.        Pendapat dan saran yang disampaikan harus didukung dengan perhitungan yang masuk akal dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

4.        Semua biaya dan resiko yang timbul atas penyampaian pendapat dan saran peserta menjadi tanggungjawab pribadi peserta.

5.        Pendiri, Dewan Pengawas dan Pengurus tidak wajib melaksanakan pendapat dan saran peserta, tetapi pendapat dan saran tersebut dapat dipergunakan sebagai masukan dalam pengelolaan portofolio investasi dan hasil investasi kekayaan Dapen YAKKUM.

6.        Batas waktu pengiriman paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima INFO DAPEN YAKKUM.





Home